9 Desa di Kabupaten Madiun ini Dilarang Gelar Sholat Idul Adha Berjamaah

Madiunpedia.com - Akibat pandemi Covid-19 beberapa daerah berikut dilarang untuk adakan shalat Idul Adha secara berjamaah. Daerah tersebut dilarang dikarenakan berstatus sebagai zona merah Covid-19. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun per 29 Juli 2020 berikut daftarnya
1. Glonggong, Kecamatan Dolopo
2. Jogodayuh, Kecamatan Geger
3. Purwosari, Kecamatan Wonoasri
4. Muneng, Kecamatan Pilangkenceng
5. Sidomulyo, Kecamatan Sawahan
6. Sidorejo, Kecamatan Wungu
7. Sidorejo, Kecamatan Kebonsari
8. Sidorejo, Kecamatan Saradan
9. Pagotan, Kecamatan Geger

Dengan begitu daerah diatas tahun ini dilarang untuk mengadakan shalat idul adha secara berjamaah baik digelar di masjid maupun di lapangan.

Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun