Kota dan Kabupaten Madiun Kompak Larang Buka Bersama Puasa Ramadhan

Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun pada Ramadan 1442 H masih melarang beberapa kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang.
Foto Ilustrasi Walikota dan Bupati Madiun untuk melarang kegiatan buka puasa bersama di Ramadhan 1442 H. (Foto Pemkab Madiun (kanan) dan Pemkot Madiun (kiri))

MADIUN - Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun pada Ramadan 1442 H masih melarang beberapa kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang. Salah satunya adalah kegiatan buka bersama puasa yang sering kali terselenggara setiap ramadhan tiba. 

Salah satu yang menjadi dasar pemberlakukan kebijakan tersebut adalah, karena kedua daerah itu masih memberlakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro.

Bukan hanya kegiatan buka puasa bersama, kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan seperti sahur on the road dan bagi-bagi takjil pun belum diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. 

Pemerintah Kabupaten Madiun sendiri juga menjelaskan di Surat Edaran Bernomor 451/197/402.012/2021 bahwa kegiatan lain seperti tarawih berjamaah di Masjid/Mushola masih diperkenankan. Kegiatan shalat tarawih masih dengan ketentuan jamaah yang dapat ditampung hanya sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia ditempat ibadah tersebut. 

Selain itu kedua kepala daerah Walikota dan Bupati Madiun juga menekankan agar protokol kesehatan masih dipatuhi selama bulan suci Ramadan.

Berikut merupakan Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Madiun untuk mengatur kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan 1442 H.