Skema KPBU Angin Segar Pembiayaan Penerangan Alat Jalan di Kabupaten Madiun

Bupati Madiun saat Kick Off Prakualifikasi Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan Kabupaten Madiun
 
Pandemi yang berlangsung selama dua tahun menyebabkan anggaran negara yang sifatnya tidak mendesak seperti pembangunan infastruktur harus dialihkan ke penanganan Pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dikenal dengan istilah recofucing. Kebijakan ini berdampak terhadap tertundannya proyek strategis yang ada di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Madiun, beberapa proyek pembangunan infstruktur yang tertunda.

Dilema terjadi, disamping itu pembangunan harus terus berjalan. Beberapa ruas jalan di Kabupaten Madiun masih banyak yang belum memiliki Alat Penerangan Jalan. Kondisi demikian dirasa tidak ideal dan akan memperlambat investasi dan meningkatnya kriminalitas. Kondisi keuangan yang sulit dimasa pandemi ini menyebabkan tidak bisanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saja dalam pembangunan daerah. Permasalah ini jika dibiarkan akan menghambat pemenuhan sarana dan prasarana penunjang yang ada di daerah.

Kabupaten Madiun sebagai daerah yang masuk di Kawasan Selingkar Wilis didorong untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi. Hal itu tertuang di Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Maka sangat diperlukan sebuah skema pendanaan yang dapat mendukung percepatan pembanuan ekonomi didaerah setempat.

Salah satu solusi yang sedang diupayakan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melanjutkan pemenuhan sarana dan prasarana adalah dengan menyelenggarakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 1 menjelaskan bahwa KPBU merupakan kerja sama yang dijalin antara pemerintah dengan Badan Usaha dengan maksud untuk menyediaan infrastruktur yang bersifat untuk kepentingan umum. Kerja sama ini dilangsungkan dengan mengacu spesifikasi sebelumnya yang telah ditentukan olah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Pembiayaan ini dapat sebagian atau seluruhnya menggunakan sumberdaya Badan Usaha yang mana tetap memperhatikan pembagian risiko antar pihak.

Skema pembiayaan ini dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Kabupaten Madiun. Proyek KPBU didorong untuk mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah. Pelaksanaan KPBU ini juga diperhitungkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan menggaet investor di wilayah Madiun sekitarnya. Melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan ini merupakan sebuah wujud komitmen bersama untuk membangun daerah antara pemerintah dan swasta.

Proyek ini akan berjalan dibawah regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana mengikuti ketentuan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Kebutuhan pendanaan adalah urgensitas yang harus dipernuhi untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Madiun. Meskipun memiliki kurangnya ketersediaan anggaran, pemerintah dapat mengadopsi beberapa konsep pembiayaan non konvesional (menggunakan APBN) salah satunya adalah skema KPBU. Skema KPBU merupakan sebuah pembiayaan pembanunan dimana pembayaran berkala yang dilakukan pemerintah kepada badan usaha atas ketersediaan infrastruktur sesuai dengan perjanjian (Artiningsih et al., 2019). Skema KPBU merupakan alternatif yang sangat strategis untuk mewujudkan pembangunan Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun. Badan usaha nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan, desain, konstruksin operasi dan pemeliharaan KPBU. Ini akan berdampak terhadap pembangunan yang berkualitas dan cepat. Skema pendanaan KPBU pemerintah banyak berperan sebagai fasilitator pelaksanaan proyek dan memastikan pembayaran jasa infrastruktur tertentu telah beroperasi secara komersial (Suhendra, 2017).

Apabila ditinjau dari tujuan KPBU ada beberapa tujuan yang didorong antara lain adalah, 1) KPBU mencukupi pendanaan berkelanjutan penyediaan infrastruktur melalui pendanaan swasta, 2) Mewujudkan penyedian infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisian, tepat sasaran dan tepat waktu, 3) Mendorong iklim investasi dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai penyedia infrastruktur, 4) Mendorong prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, 5) Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui mekanisme pembayarakan secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha (Maulana, 2021).

Mekanisme pembiayaan KPBU yang dapat diterapkan di Kabupaten Madiun berdasarkan kemampuan daerahnya adalah mekanisme Availability Payment (AP). Mekanisme AP ini sangatlah cocok untuk mengembangkan kuantitas dan kualitas infrastruktur di daerah. Hal ini karena pemerintah daerah tidak harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi tidak seperti skema mekanisme KPBU lain. Skema AP ini hampir mirip dengan leasing yang mana infrastrukur yang dibangun dapat dimanfaatkan terlebih dahulu dan pembayaannya dicicil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (Darmawan, 2018).

Pengembalian badan usaha yang mengambil proyek ini nantinya akan didapatkan dari anggaran yang telah diproyeksikan oleh pemerintah dalam mengelola Alat Penerangan Jalan selama preriode kerja sama berlangsung. Mekanisme ini nantinya akan membuat 100% anggaran yang diproyeksikan akan menjadi hak badan usaha selama masa kerja sama. Mekanisme ini akan membuat pendapatan badan usaha didapankan dari proyeksi anggaran pemerintah selama masa kerja sama. Sehingga hitungan investasinya akan lebih jelas dan tidak akan dipengaruhi lagi oleh kodisi masa depan yang tidak banyak diprediksi (Syarafina and Gunarta, 2020). 

Beberapa yang menjadi alasan mengapa skema pendanaan KPBU ini adalah pendanaan yang strategis karena penerapannya sukses di beberapa negara. Hal tersebut dapat dilihat skema yang terjadi di Korea Selatan. Skema pendanaan KPBU ini memberikan peluang investasi jangka Panjang yang stabil dan memberikan kesempatan bagi swasta untuk mengambil kesempatan investasi ditempat yang aman dan terjamin. Pembiyaan KPBU ini merupakan sebuah pendanaan yang dapat berlangsung dengan pembiayaan multi sumber. Peran pemerintah dalam hal ini sangay dituntut untuk menstimulasi investasi dalam KPBU. Salah satu yang dapat diupayakan adalah 1) Kebijakan PPN 0% pada proyek yang nantinya kembali kepemilikannya kepada pemerintah, 2) Pembebasan pajak akuisisi dan registrasi, 3) Penyendirian pajak pendapatan 14% pada infrastruktur yang memiliki jatuh tempo obligasi minimal 15 taun, 4) Pembedaan nilai pajak terhadap proyek investasi dengan nilai dibawah 300 juta KRW 5% dan diatas 300 juta KRW sebesar 14% (Mulia, 2020).

Skema pembiayaan KPBU ini merupakan angin segar dalam mencari alternatif pembiayaan pembangunan. Maka penulis sangat setujuh apabila skema pembiayaan ini diterapkan di Kabupaten Madiun, demi alasan percepatan pembangunan infrastruktur. Akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diterapkan sebelum menjalankan proyek tersebut. Pemerintah sebagai penyelenggara harus memahami benar karakteristik dan implementasi proyek KPBU dalam jangka Panjang, hal serupa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mencegah berhentinya proyek ditengah jalan (Maramis, 2018).

Meskipun KPBU merupakan skema pembiayan yang strategis, pemerintah perlu juga memperhatikan beberapa risiko yang mungkin muncul saat pengunaan metode pembiayaan ini. Beberapa diantaranya diulas oleh (Sutantiningrum and Utami, 2019) adalah potensi risiko kegagalan teknologi, pengadaan lahan, perubahan regulasi (pemotongan anggaran pemerintah), desai yang tidak matang, risiko keamanan dan keselamatan kerja.

Pemerintah Kabupaten Madiun perlu menerapkan beberapa strategi untuk mencegah risiko yang dihadapi tersebut. Beberapa diantaranya adalah perlunya untuk memilih konsultan perencana yang handal, perlunya pembekalan pengetahuan mengenai hukum dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan proyek. Pemerintah juga perlu untuk memastikan dukungan politik yang ada untuk mencegah kegagalan proyek yang diakibatkan karena hilangnya dukungan dari elemen pemerintahan. Badan Usaha yang menangani proyek juga harus dipilih yang kuat dan kompeten, meningkatkan komunikasi stakeholder yang efektif, memastikan sumber daya manusia yang professional dan berkualitas, dan Badan Usaha yang memiliki komitmen tinggi terhadap kebijakan yang telah disepakati. Hal ini perlu dilakukan mengingat KPBU merupakan proyek strategis yang berlangsung dalam jangka waktu yang Panjang (Sutantiningrum and Utami, 2019).

Proyek KPBU yang berlangsung di Kabupaten Madiun perlu disiapkan dokumen-dokumen pendukung yang matang. Seperti di Kota Bandung yang sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk mengatur pelaksanaan kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta. Dokumen yang harus disiapkan lainnya adalah dokumen yang telah memuat kriteria proyek-proyek yang dijalankan. Dokumen tersebut dapat berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) skema KPBU. Penyiapan dokumen yang matang akan memberikan persona yang serius dari Pemerintah Kabupaten Madiun, sehingga akan memberikan dampak banyaknya kepercayaan dari Badan Usaha ke proyek yang telah ditawarkan (Casnoto, 2019).

Pemerintah Kabupaten Madiun dalam melaksanakan KPBU harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Perlunya untuk memperhatikan aspek hukum yang mengatur pembiayaan KPBU, utamanya adalah aspek hukum perjanjian, aspek hukum pemanfaatan negara dan aspek hukum keuangan negara. Sebagai proyek negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berhak untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Pemerintah perlu memperhatikan betul komponen-komponen perjanjian yang dilakukan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan, monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan perjanian KPBU itu sendiri (Riyanda, 2020).

Ditulis oleh Dhidan Tomyagistyawan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITS